Apa yang dimaksud dengan hukum?

Dalam kehidupan kita sehari-hari, sering kali kita melihat perbuatan-perbuatan yang tidak terpuji atau tercela serta perbuatan yang tidak bermoral di mata masyarakat. Mulai dari perbuatan mencuri, menipu, menggelapkan, korupsi, pembunuhan serta perbuatan-perbuatan jahat lainnya yang bersifat untuk menguntungkan diri sendiri atau karena adanya kesempatan untuk melakukan hal yang jahat tersebut. Sehingga, bagi siapa saja yang melakukan hal-hal jahat tersebut harus diberikan hukuman yang telah ia perbuat, yaitu hukuman. Lalu apa yang dimaksud dengan hukum?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut R. Soeroso, hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang yang berguna untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah, melarang dan memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

Lalu, apa tujuan dari hukum sendiri bagi masyarakat?
Tujuannya yaitu untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri dan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus bersendikan pada keadilan, yaitu asas keadilan dari masyarakat. 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum itu tercipta disebabkan karena adanya untuk menciptakan kondisi lingkungan masyarakat yang tertib, aman dan nyaman serta kekacauan bisa terkendali atau dicegah.


Sumber :
  • R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), h.39
  • Ibid., h.29.

Komentar

Postingan Populer