CARA MENGETAHUI MASALAH TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
Didalam
Undang-Undang tak dijelaskan memberi pengertian tentang apa itu penganiayaan.
Akan tetapi jika dilihat dari yurisprudensi, penganiayaan adalah sengaja
menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka, juga
termasuk pengertian penganiayaan yaitu sengaja merusak kesehatan orang. Yang
dimaksud Yurisprudensi adalah putusan hakim dalam suatu kasus yang telah
berkekuatan hukum tetap yang dijadikan sebagai sumber hukum untuk mengisi
kekosongan hukum jika suatu ketentuan tidak jelas atau tidak diatur dalam
undang-undang. Karena definisi penganiayaan tidak diatur di KUHP, maka kita
merujuk pada yurisprudensi untuk mengetahui definisinya.
Pasal
351 KUHP Berbunyi :
1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman
penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau dendam sebanyak-banyaknya
empat ribu lima ratus rupiah.
2) Jika Perbuatan mengakibatkan
luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun;
3) Jika mengakibatkan mati diancam
dengan penjara paling lama tujuh tahun;
4) Dengan penganiayaan disamakan
sengaja merusak kesehatan;
5) Percobaan melakukan kejahatan ini
tidak dipidana.
Berdasarkan Pasal
tersebut, maka dapat disimpulkan mengenai unsur-unsur kapan suatu perbuatan
dapat disebut sebagai penganiayaan, yaitu:
1) Orang,
sebagaimana dijelaskan dalam bagian pencurian di atas, orang yang dimaksud
disini adalah subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
2) Melakukan Penganiayaan, KUHP
tidak menjelaskan pengertian apa itu penganiayaan. Tapi dapat dilihat dari
yurisprudensi, yang dimaksud penganiayan adalah sengaja menyebabkan perasaan
tidak enak (derita), rasa sakit, luka dan termasuk sengaja merusak kesehatan orang.
Yang dimaksud perasaan tidak enak misalnya, yaitu mendorong orang terjun ke
sungai hingga tercebur dan basah, menyuruh orang berdiri di tengah teriknya
panas matahari dan lain-lain. Rasa sakit disini bisa dicontohkan seperti
mencubit, memukul, menampar, memotong, mengiris hingga menusuk orang dengan
pisau dan lain sebagainya. lalu arti dari merusak kesehatan orang seperti
merokok di kawasan banyak anak-anak sehingga anak-anak tersebut sakit
batuk-batuk.
3) Dilakukan dengan tujuan sengaja dan
melewati batas kewajaran, misalkan terdapat seorang dokter
yang menyuntik lengan pasien dan menimbulkan rasa sakit pada pasiennya. Apakah
itu dapat dikatakan sebagai tindakan penganiayaan? Pasti tidak, karena tujuan
dokter tersebut itu baik, untuk memberikan vaksin atau mengobati dan bukan
bermaksud menganiaya. Kecuali jika dokter tersebut menyuntik pasien tetapi
sambil tertawa dengan suster atau perawat yang membantu dokter tersebut dan
pasiennya tidak diperhatikan, barulah hal tersebut bisa disebut sebagai
penganiayaan.
Baca Juga : CARA MEMAHAMI MASALAH TINDAK PIDANA PENCURIAN
1. Mengakibatkan
luka ringan, yang dimaksud disini adalah tindakan penganiayaan yang tidak
menjadikan sakit atau berhalangan untuk melakukan suatu aktivitas atau
pekerjaan. Misalnya si A menampar B sebanyak empat kali di bagian pipi. Si B
memang merasakan sakit, akan tetapi tidak sampai membuatnya pingsan dan dapat
melakukan aktivitas sehari-hari. Perbuatan yang dilakukan si A adalah
penganiayaan ringan yang dapat mengakibatkan luka ringan.
2. Mengakibatkan
luka berat, dijelaskan dalam Pasal 90 KUHP, yang menjelaskan bahwa luka berat
adalah jatuh sakit dan mendapatkan luka yang mungkin tak ada lagi harapan luka
tersebut bisa sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut, tidak
mampu terus-menerus menjalankan aktivitas atau pekerjaan, kehilangan salah satu
panca indra, mendapatkan cacat berat/lumpuh. Pikirannya menjadi trauma dan
tidak mampu berpikir secara jernih selama empat minggu, dan gugurnya kandungan
yang ada di perut seorang perempuan.
Selain itu, seorang
hakim memiliki kewenangan sendiri untuk menilai, yaitu dampak dari perbuatan
penganiayaan itu berdasarkan keterangan ahli dari dokter melalui laporan dokter
yang disebut visum et repertum.
3. Mengakibatkan
mati, hal ini juga dapat dibuktikan dengan keterangan dari ahli medis dari
dokter yang telah melaksanakan otopsi bahwa korban telah meninggal dunia.
Dari penjelasan di atas tersebut, dapat
disimpulkan bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai penganiayaan jika memenuhi
unsur yang pertama yaitu pertama adanya orang yang melakukan penganiayaan
tersebut kepada orang lain dan dilakukan dengan sengaja dan maksud untuk itu.
Dan perlu diingat, bahwa penganiayaan
dalam Pasal 351 KUHP hanya dapat dikenakan pada penganiayaan yang dilakukan
oleh satu orang. Kalau dilaksanakan lebih dari satu orang maka dapat dikenakan
Pasal 170 KUHP yaitu tentang perbuatan penganiayaan yang dilakukan secara
bersama-sama atau disebut pengeroyokan.
Sumber :
1. R.
Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, (Bogor:
Politea, 1980), h. 250.
2. Pasal
351 ayat 4 KUHP.
3. Pasal
352 KUHAP jo. Pasal 90 KUHP.
4. Pasal
90 KUHP “Luka Berat”
5. R.
Soesilo, Op. Cit., 1980, h. 99.
6. Pasal
170 KUHP Ayat 1 KUHP.
Komentar
Posting Komentar