SYARAT-SYARAT PERKAWINAN
Di dalam hukum perkawinan, hukum tersebut dimasukkan dalam hukum perdata. Hukum perkawinan mengatur mengenai hubungan-hubungan hukum yang timbul dari kekeluargaan. Untuk mengetahui masalah mengenai perkawinan dapat dilihat dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.1 1974 tentang perkawinan (UUP). Pada bagian pasal 1 UUP memberi definisi perkawinan yaitu “Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Lalu apa saja syarat-syarat perkawinan? Mari simak persyaratannya yang diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UUP, yaitu: 1) Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai; 2) Pihak laki-laki dan perempuan harus sudah berumur 19 (sembilan belas) tahun; menikah di bawah umur 19 tahun dibolehkan dengan cara meminta dis