Bagaimana Upaya Hukum apabila Petugas Parkir tidak bertanggung jawab atas hilangnya barang pemilik kendaraan di tempat parkir?
Pertanyaan :
1. Izin bertanya, bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap petugas parkir yang tidak menjaga barang-barang yang ada di kendaraan pemilik?
Seringkali
kita melihat ketika kita sedang parkir di tempat umum seperti pasar, mall, atau
tempat wisata, kita mendapatkan tiket sebagai tanda bahwa kita parkir ditempat
tersebut. Namun, tulisan yang ada di tiket tersebut berisi “kehilangan barang bukan tanggung jawab petugas parkir”. Tentunya
hal ini konsumen akan khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan
terhadap barang yang ada dikendaraannya hilang (termasuk takut apabila motornya
hilang juga). Memang sudah umum sekali bahwa pengelola parkir menjelaskan
tulisan tersebut sebagai bentuk pengalihan bentuk tanggung jawab atas
kendaraanya yang hilang atau barang yang hilang di kendaraanya tersebut.
Berdasarkan
Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dicantumkan Klausula
baku, klausula baku tersebut yaitu “pengalihan bentuk tanggung jawab pelaku
usaha adalah Dilarang”. Jika hal
tersebut tetap dilakukan oleh Pengelola/Petugas Parkir, maka hal tersebut harus
Batal demi hukum.
Lalu, bagaimana tanggung jawab si
Pengelola/Petugas Parkir?
Sang
Pemilik Parkir harus digugat secara perdata, Pemilik Parkir tidak bisa
melepaskan tanggung jawab begitu saja, adapun Pasal yang tepat untuk menggugat
si Pengelola parkir adalah Pasal 1365, 1366, dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, bunyi dari ketiga pasal tersebut yaitu :
a. Pasal
1365 KUHPer
“ Tiap perbuatan yang melanggar hukum,
yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya
menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
b. Pasal
1366 KUHPer
“ Setiap orang bertanggung jawab tidak
saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian
yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya.”
c. Pasal
1367 KUHPer
“ Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”
Pengelola/Petugas Parkir disini juga berperan sebagai
tempat dimana pemilik kendaraan Menitipkan
barang atau kendaraan miliknya kepada dia. Seharusnya ia menjaga dengan baik
barang dan kendaraan si pemilik dan bertanggung jawab secara penuh mengawasi
barang dan kendaraan tersebut, sesuai Pasal
1706 KUHPer “ Si penerima titipan diwajibkan
mengenai perawatan barang yang dipercayakan padanya, memeliharanya dengan minat
yang sama seperti ia memelihara barang-barangnya sendiri.” Lalu, terdapat
Putusan dari Mahkamah Agung mengenai hal tersebut yaitu Putusan MA No. 3416/Pdt/1985. Menurut Majelis Hakim, tempat parkir
merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, jika barang atau
kendaraan si pemilik hilang, maka Pengelola/Petugas Parkir harus bertanggung jawab.
Jika dari permasalahan tersebut terdapat unsur hukum
pidananya, maka harus di periksa terlebih dahulu unsur-unsur pasalnya, yaitu
pada Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana tentang penghancuran atau perusakan barang, berbunyi :
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan
hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapai dipakai atau menghilangkan
barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda
paling banyak tiga ratus rupiah.
(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap
orang, yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak
dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian adalah
kepunyaan orang lain.
Akan
tetapi, pemilik kendaraan dan pengelola/petugas parkir akan lebih memilih untuk
memperoleh ganti rugi atas kerugian yang dialami. Berarti dapat disimpulkan,
bahwa penyelesaian secara hukum perdata lebih dipilih, karena sanksinya hanya
mengganti kerugian. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan jika penyelesaian
yang dilakukan dapat dilaksanakan secara kekeluargaan.
Kesimpulan dari penjelasan
di atas :
1. Berdasarkan
Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dicantumkan Klausula
baku, klausula baku tersebut yaitu “pengalihan bentuk tanggung jawab pelaku
usaha adalah Dilarang”. Jika hal
tersebut tetap dilakukan oleh Pengelola/Petugas Parkir, maka hal tersebut harus
Batal demi hukum.
2. Adapun
Pasal yang tepat untuk menggugat si Pengelola parkir adalah Pasal 1365, 1366,
dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
3. Pasal 1706 KUHPer “ Si penerima titipan diwajibkan mengenai
perawatan barang yang dipercayakan padanya, memeliharanya dengan minat yang
sama seperti ia memelihara barang-barangnya sendiri.”
4. Putusan MA No. 3416/Pdt/1985.
Menurut Majelis Hakim, tempat parkir merupakan perjanjian penitipan barang.
Oleh karena itu, jika barang atau kendaraan si pemilik hilang, maka
Pengelola/Petugas Parkir harus bertanggung jawab. Contoh Kasus : pada Putusan MA No. 2078
K/Pdt/2009.
Dalam Putusan PN Jakarta Pusat No. 345/Pdt.G/2007/PN.JKT.PST memutuskan
bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar
kerugian materiel kepada penggugat sebesar Rp30.950.000,00. Selain itu tergugat
dilarang mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pada tiket
parkir (hal.16).
Sumber
:
1. Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1365, 1366, 1367).
2. Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 406).
3. Undang-Undang
No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
4. Putusan
Mahkamah Agung Nomor 3416/Pdt/1985.
5. Putusan
MA No. 2078 K/Pdt/2009.
6. Dwi
Jayanti, Dian. 2023. Motor Hilang di Parkiran, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Diakses pada 08 Agustus 2023 dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/motor-hilang-di-parkiran-lt4fbeeeca649dc/
7. Online
Legal Consultation. 2022. Diakses pada 08 Agustus 2023 dari https://oleco.id/website/article-view/czozOiIxMTAiOw==
Komentar
Posting Komentar