Bagaimana Upaya Hukum apabila Petugas Parkir tidak bertanggung jawab atas hilangnya barang pemilik kendaraan di tempat parkir?

 


Pertanyaan :

1. Izin bertanya, bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap petugas parkir yang tidak menjaga barang-barang yang ada di kendaraan pemilik?

Seringkali kita melihat ketika kita sedang parkir di tempat umum seperti pasar, mall, atau tempat wisata, kita mendapatkan tiket sebagai tanda bahwa kita parkir ditempat tersebut. Namun, tulisan yang ada di tiket tersebut berisi “kehilangan barang bukan tanggung jawab petugas parkir”. Tentunya hal ini konsumen akan khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap barang yang ada dikendaraannya hilang (termasuk takut apabila motornya hilang juga). Memang sudah umum sekali bahwa pengelola parkir menjelaskan tulisan tersebut sebagai bentuk pengalihan bentuk tanggung jawab atas kendaraanya yang hilang atau barang yang hilang di kendaraanya tersebut.

Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dicantumkan Klausula baku, klausula baku tersebut yaitu “pengalihan bentuk tanggung jawab pelaku usaha adalah Dilarang”. Jika hal tersebut tetap dilakukan oleh Pengelola/Petugas Parkir, maka hal tersebut harus Batal demi hukum.

Lalu, bagaimana tanggung jawab si Pengelola/Petugas Parkir?

Sang Pemilik Parkir harus digugat secara perdata, Pemilik Parkir tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja, adapun Pasal yang tepat untuk menggugat si Pengelola parkir adalah Pasal 1365, 1366, dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bunyi dari ketiga pasal tersebut yaitu :

a.     Pasal 1365 KUHPer

“ Tiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

b.     Pasal 1366 KUHPer

“ Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya.”

c.     Pasal 1367 KUHPer

“ Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”

Pengelola/Petugas Parkir disini juga berperan sebagai tempat dimana pemilik kendaraan Menitipkan barang atau kendaraan miliknya kepada dia. Seharusnya ia menjaga dengan baik barang dan kendaraan si pemilik dan bertanggung jawab secara penuh mengawasi barang dan kendaraan tersebut, sesuai Pasal 1706 KUHPer “ Si penerima titipan diwajibkan mengenai perawatan barang yang dipercayakan padanya, memeliharanya dengan minat yang sama seperti ia memelihara barang-barangnya sendiri.” Lalu, terdapat Putusan dari Mahkamah Agung mengenai hal tersebut yaitu Putusan MA No. 3416/Pdt/1985. Menurut Majelis Hakim, tempat parkir merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, jika barang atau kendaraan si pemilik hilang, maka Pengelola/Petugas Parkir harus bertanggung jawab.

Jika dari permasalahan tersebut terdapat unsur hukum pidananya, maka harus di periksa terlebih dahulu unsur-unsur pasalnya, yaitu pada Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghancuran atau perusakan barang, berbunyi :

(1)  Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapai dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

(2)  Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang, yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

Akan tetapi, pemilik kendaraan dan pengelola/petugas parkir akan lebih memilih untuk memperoleh ganti rugi atas kerugian yang dialami. Berarti dapat disimpulkan, bahwa penyelesaian secara hukum perdata lebih dipilih, karena sanksinya hanya mengganti kerugian. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan jika penyelesaian yang dilakukan dapat dilaksanakan secara kekeluargaan.

Kesimpulan dari penjelasan di atas :

1.     Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dicantumkan Klausula baku, klausula baku tersebut yaitu “pengalihan bentuk tanggung jawab pelaku usaha adalah Dilarang”. Jika hal tersebut tetap dilakukan oleh Pengelola/Petugas Parkir, maka hal tersebut harus Batal demi hukum.

2.     Adapun Pasal yang tepat untuk menggugat si Pengelola parkir adalah Pasal 1365, 1366, dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

3.     Pasal 1706 KUHPer “ Si penerima titipan diwajibkan mengenai perawatan barang yang dipercayakan padanya, memeliharanya dengan minat yang sama seperti ia memelihara barang-barangnya sendiri.”

4.     Putusan MA No. 3416/Pdt/1985. Menurut Majelis Hakim, tempat parkir merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, jika barang atau kendaraan si pemilik hilang, maka Pengelola/Petugas Parkir harus bertanggung jawab. Contoh Kasus : pada Putusan MA No. 2078 K/Pdt/2009. Dalam Putusan PN Jakarta Pusat No. 345/Pdt.G/2007/PN.JKT.PST memutuskan bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar kerugian materiel kepada penggugat sebesar Rp30.950.000,00. Selain itu tergugat dilarang mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pada tiket parkir (hal.16).

Sumber :

1.     Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1365, 1366, 1367).

2.     Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 406).

3.     Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

4.     Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416/Pdt/1985.

5.     Putusan MA No. 2078 K/Pdt/2009.

6.     Dwi Jayanti, Dian. 2023. Motor Hilang di Parkiran, Siapa yang Bertanggung Jawab? Diakses pada 08 Agustus 2023 dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/motor-hilang-di-parkiran-lt4fbeeeca649dc/

7.     Online Legal Consultation. 2022. Diakses pada 08 Agustus 2023 dari https://oleco.id/website/article-view/czozOiIxMTAiOw==

 


Komentar

Postingan Populer