CARA MEMAHAMI MASALAH TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

 


Pembunuhan adalah tindakan yang sengaja dan ilegal untuk menghilangkan nyawa seseorang. Ini melibatkan perbuatan aktif atau kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. Pembunuhan dapat berupa kasus kejahatan dengan motif atau tujuan tertentu, atau bisa juga merupakan hasil dari kecelakaan atau kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang. Dalam banyak yurisdiksi, pembunuhan dianggap sebagai kejahatan serius yang dapat dihukum dengan sanksi berat, termasuk hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, tergantung pada hukum dan peraturan negara masing-masing.

Tindak Pidana pembunuhan diatur dalam Bab IX KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengenai kejahatan terhadap nyawa, yakni Pasal 338 hingga Pasal 350 KUHP. Pasal pokok tentang pembunuhan (pembunuhan biasa) diatur dalam Pasal 388, berbunyi :

“Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Berdasarkan bunyi Pasal 338 KUHP tersebut, terdapat unsur-unsur yang dapat kita pahami, yaitu :

1.     Barangsiapa, yaitu memiliki arti terdapat orang yang melakukan yaitu pelaku yaitu pelaku tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum.

2.     Dengan Sengaja, unsur ini merupakan unsur subyektif. Di dalam KUHP, rumusan tentang “dengan sengaja” tidak diatur. Oleh karena itu, harus dicari rumusan tersebut melalui pendapat-pendapat ahli hukum.

Zainal Abidin Farid menjelaskan, secara umum sarjana hukum telah menerima tiga bentuk sengaja, yaitu :

a.     Sengaja sebagai niat, menurut Anwar, unsur sengaja sebagai niat adalah hilangnya nyawa seseorang harus dikehendaki atau harus menjadi tujuan si pelaku. Jadi dengan sengaja berarti punya maksud atau niat atau tujuan untuk menghilangkan jiwa seseorang.

b.     Sengaja dengan kepastian, yaitu kesengajaan yang dilakukan, dapat menimbulkan 2 (dua) akibat. Akibat yang pertama yaitu dikehendaki pelaku, lalu akibat yang kedua tidak dikehendaki pelaku, namun pasti atau harus terjadi.

c.     Sengaja insaf akan kemungkinan, yaitu pelaku pada saat melakukan perbuatan pidananya itu untuk mengakibatkan suatu dampak yang tentunya dilarang oleh Undang-Undang. Bahwasannya menyadari kemungkinan akan timbul suatu akibat yang lain daripada akibat yang memang ia kehendaki. Atau dengan arti lain, adanya suatu kesengajaan menimbulkan kemungkinan akibat-akibat lain yang tidak dikehendaki.

 

Berdasarkan penjelasan diatas, cara mudah untuk memahami unsur “dengan sengaja” ini adalah si pelaku mengetahui dan menghendaki hilangnya nyawa seseorang dari perbuatannya.

 

3.     Merampas nyawa orang lain, unsur merampas nyawa orang lain yaitu membuat orang tersebut mati. Berbeda dengan unsur “dengan sengaja” yang merupakan unsur subjektif, merampas nyawa orang lain merupakan unsur objektif. Sehingga dapat disimpulkan yaitu membuat orang lain mati. Jika tidak membuat orang lain mati, itu bukan disebut pembunuhan, melainkan percobaan pembunuhan yang ada di Pasal 338 KUHP jo. Pasal 53 KUHP.

 

Terdapat 3 (tiga) syarat dalam perbuatan menghilangkan/merampas nyawa orang lain :

a.     Adanya Perbuatan dari pelaku.

b.     Adanya suatu kematian, yaitu korban/orang lain.

c.     Adanya hubungan sebab dan akibat antara perbuatan dengan kematian tersebut.

Menurut Wahyu Adnan, akibat dari perbuatan tersebut tidak perlu terjadi secepat mungkin, tapi dapat juga muncul kemudian.

 

Pada Pasal 338 KUHP hanyalah pasal tentang pembunuhan biasa. Pada Pasal-Pasal selanjutnya mengatur tentang pembunuhan dengan jens-jenis yang berbeda yaitu :

 

a.     Pembunuhan yang diikuti, disertai oleh tindak pidana lain, diatur dalam Pasal 339 KUHP;

b.     Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP;

c.     Pembunuhan bayi yang dilakukan oleh ibunya pada saat atau beberapa waktu setelah anak dilahirkan diatur dalam Pasal 341 KUHP;

d.     Pembunuhan bayi yang dilakukan oleh ibunya dengan rencana pada saat atau beberapa waktu setelah anak dilahirkan diatur dalam Pasal 342 KUHP;

e.     Pembunuhan atas permintaan korban sendiri diatur dalam Pasal 344 KUHP;

f.      Pemberian bantuan untuk melakukan bunuh diri diatur dalam Pasal 345 KUHP;

g.     Pengguguran kandungan yang diatur di dalam Pasal 346-348 KUHP;

h.     Pengguguran yang dibantu oleh bidan, dokter atau juru obat diatur dalam Pasal 349 KUHP.

Sumber :

1.     H.B. Vos, Leeboek Van Nederlands Strafrecht, (Haarlem: Derde Herziene Druk, H.D. Tjeenk Willink & Zoon N.V., 1950), H. 103.

2.     Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, Cetakan Kedua, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007), h. 262.

3.     Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), (Bandung: Cipta Adya Bakti, 1994), h. 89.

4.     Eddy, O.S. Hiariej, Prinsip-prinsip Hukum Pidana, (Yogyakarta: Penerbit Cahaya Atma Pustaka, 2014), h. 136.

5.     Laden Marpaung, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Cetakan Ketujuh, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), h. 18.

6.     Adami Chawazi, Kejahatan Terhadap Nyawa dan Tubuh, (Jakarta: PT RajaGrafindo, 2010), h. 57.

7.     Wahyu Adnan, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, (Bandung: Gunung Aksara, 2007), h. 45. 


Komentar

Postingan Populer