CARA MEMAHAMI MASALAH TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
Pembunuhan adalah tindakan yang sengaja dan ilegal untuk menghilangkan nyawa seseorang. Ini melibatkan perbuatan aktif atau kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. Pembunuhan dapat berupa kasus kejahatan dengan motif atau tujuan tertentu, atau bisa juga merupakan hasil dari kecelakaan atau kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang. Dalam banyak yurisdiksi, pembunuhan dianggap sebagai kejahatan serius yang dapat dihukum dengan sanksi berat, termasuk hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, tergantung pada hukum dan peraturan negara masing-masing.
Tindak
Pidana pembunuhan diatur dalam Bab IX KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
mengenai kejahatan terhadap nyawa, yakni Pasal 338 hingga Pasal 350 KUHP. Pasal
pokok tentang pembunuhan (pembunuhan biasa) diatur dalam Pasal 388, berbunyi :
“Barangsiapa sengaja
merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun”.
Berdasarkan
bunyi Pasal 338 KUHP tersebut, terdapat unsur-unsur yang dapat kita pahami,
yaitu :
1. Barangsiapa,
yaitu memiliki arti terdapat orang yang melakukan yaitu pelaku yaitu pelaku
tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum.
2. Dengan Sengaja,
unsur ini merupakan unsur subyektif. Di dalam KUHP, rumusan tentang “dengan
sengaja” tidak diatur. Oleh karena itu, harus dicari rumusan tersebut melalui
pendapat-pendapat ahli hukum.
Zainal Abidin Farid
menjelaskan, secara umum sarjana hukum telah menerima tiga bentuk sengaja,
yaitu :
a. Sengaja sebagai niat,
menurut Anwar, unsur sengaja sebagai niat adalah hilangnya nyawa seseorang
harus dikehendaki atau harus menjadi tujuan si pelaku. Jadi dengan sengaja
berarti punya maksud atau niat atau tujuan untuk menghilangkan jiwa seseorang.
b. Sengaja dengan kepastian,
yaitu kesengajaan yang dilakukan, dapat menimbulkan 2 (dua) akibat. Akibat yang
pertama yaitu dikehendaki pelaku, lalu akibat yang kedua tidak dikehendaki
pelaku, namun pasti atau harus terjadi.
c. Sengaja insaf akan kemungkinan,
yaitu pelaku pada saat melakukan perbuatan pidananya itu untuk mengakibatkan
suatu dampak yang tentunya dilarang oleh Undang-Undang. Bahwasannya menyadari
kemungkinan akan timbul suatu akibat yang lain daripada akibat yang memang ia
kehendaki. Atau dengan arti lain, adanya suatu kesengajaan menimbulkan
kemungkinan akibat-akibat lain yang tidak dikehendaki.
Berdasarkan penjelasan
diatas, cara mudah untuk memahami unsur “dengan sengaja” ini adalah si pelaku
mengetahui dan menghendaki hilangnya nyawa seseorang dari perbuatannya.
3. Merampas nyawa orang lain,
unsur merampas nyawa orang lain yaitu membuat orang tersebut mati. Berbeda dengan
unsur “dengan sengaja” yang merupakan unsur subjektif, merampas nyawa orang
lain merupakan unsur objektif. Sehingga dapat disimpulkan yaitu membuat orang
lain mati. Jika tidak membuat orang lain mati, itu bukan disebut pembunuhan,
melainkan percobaan pembunuhan yang ada di Pasal 338 KUHP jo. Pasal 53 KUHP.
Terdapat 3 (tiga) syarat
dalam perbuatan menghilangkan/merampas nyawa orang lain :
a. Adanya
Perbuatan dari pelaku.
b. Adanya
suatu kematian, yaitu korban/orang lain.
c. Adanya
hubungan sebab dan akibat antara perbuatan dengan kematian tersebut.
Menurut Wahyu Adnan, akibat
dari perbuatan tersebut tidak perlu terjadi secepat mungkin, tapi dapat juga
muncul kemudian.
Pada Pasal 338 KUHP hanyalah
pasal tentang pembunuhan biasa. Pada Pasal-Pasal selanjutnya mengatur tentang
pembunuhan dengan jens-jenis yang berbeda yaitu :
a. Pembunuhan
yang diikuti, disertai oleh tindak pidana lain, diatur dalam Pasal 339 KUHP;
b. Pembunuhan
berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP;
c. Pembunuhan
bayi yang dilakukan oleh ibunya pada saat atau beberapa waktu setelah anak
dilahirkan diatur dalam Pasal 341 KUHP;
d. Pembunuhan
bayi yang dilakukan oleh ibunya dengan rencana pada saat atau beberapa waktu
setelah anak dilahirkan diatur dalam Pasal 342 KUHP;
e. Pembunuhan
atas permintaan korban sendiri diatur dalam Pasal 344 KUHP;
f. Pemberian
bantuan untuk melakukan bunuh diri diatur dalam Pasal 345 KUHP;
g. Pengguguran
kandungan yang diatur di dalam Pasal 346-348 KUHP;
h. Pengguguran
yang dibantu oleh bidan, dokter atau juru obat diatur dalam Pasal 349 KUHP.
Sumber :
1. H.B.
Vos, Leeboek Van Nederlands Strafrecht, (Haarlem:
Derde Herziene Druk, H.D. Tjeenk Willink & Zoon N.V., 1950), H. 103.
2. Zainal
Abidin Farid, Hukum Pidana I, Cetakan
Kedua, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007), h. 262.
3. Anwar,
Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku
II), (Bandung: Cipta Adya Bakti, 1994), h. 89.
4. Eddy,
O.S. Hiariej, Prinsip-prinsip Hukum
Pidana, (Yogyakarta: Penerbit Cahaya Atma Pustaka, 2014), h. 136.
5. Laden
Marpaung, Asas Teori Praktik Hukum
Pidana, Cetakan Ketujuh, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), h. 18.
6. Adami
Chawazi, Kejahatan Terhadap Nyawa dan
Tubuh, (Jakarta: PT RajaGrafindo, 2010), h. 57.
Komentar
Posting Komentar