Apa saja bentuk dari Wanprestasi atau ingkar janji beserta contohnya?

 


Didalam sebuah perjanjian, terdapat banyak sekali jenisnya. Contohnya yaitu perjanjian jual beli, sewa menyewa, penitipan barang, dan lain sebagainya. yang dimana semua perjanjian tersebut berisi tentang hak dan kewajiban para pihak, apa yang harus dilakukan oleh para pihak dan apa yang dilarang dilakukan.

Lalu, apa yang dimaksud dengan hak? Hak adalah sesuatu yang harus didapatkan. Sementara apa itu kewajiban? Kewajiban atau prestasi adalah sesuatu hal yang diwajibkan atau sesuatu yang wajib dilaksanakan. Ketika kedua belah pihak akan membuat perjanjian, didalam perjanjian itu harus terdapat hak dan kewajiban masing-masing. Contohnya si A (penjual) dan si B (pembeli), melakukan jual beli sepeda. Maka si A mempunyai kewajiban untuk menyerahkan sepeda kepada si B sesuai pesanan yang dimintakan oleh si B, dan si A berhak mendapatkan bayaran sejumlah uang dari si B. Dapat terlihat bahwa hubungan hak serta kewajiban antara si A dan si B terjalin dengan baik.

Adapun bentuk dari wanprestasi atau ingkar janji, yakni sebagai berikut:

a)    Tidak memenuhi isi perjanjian (kewajiban) sama sekali.

Contohnya : si A (penjual) dan si B (pembeli) telah sepakat melakukan jual beli motor. Si B sudah mengirimkan sejumlah uang dan ditransferkan ke si A. Tapi beberapa hari kemudian motor tersebut tak kunjung tiba. Dalam permasalahan tersebut, si A telah ingkar janji/wanprestasi karena tidak mengirimkan motor kepada si B sebagaimana perjanjian yang telah disepakati.

b)    Melakukan isi perjanjian tapi terlambat atau tidak tepat waktu

Contohnya : si A (penjual) dan si B (pembeli) telah sepakat melakukan jual beli motor. Si B telah mengirimkan sejumlah uang lewat transfer ke rekening si A. Dan si A berjanji akan mengirimkan motor tersebut ke si B dalam 2 hari mendatang. Namun setelah satu minggu, motornya pun tak kunjung tiba. Dan motor tersebut tiba pada minggu selanjutnya. Dalam permasalahan ini, si A telah ingkar janji karena sudah terlambat mengirimkan sepedanya.

 

c)    Melakukan isi perjanjian tapi keliru atau tidak sesuai.

Contohnya : si A (penjual) dan si B (pembeli) telah sepakat melakukan jual beli motor. Si B memesan motor warna hitam dan si A pun telah setuju. Kemudian si B telah mengirimkan sejumlah uang lewat transfer ke rekening si A. Dan akhirnya, motor pesanan si B tersebut itu telah tiba, tapi warna motor tersebut warna biru dan tidak sesuai pesanan di B. Dalam permasalahan ini, si A telah ingkar janji karena mengirimkan motor yang keliru dan tidak sesuai, sebagaimana yang diperjanjikan antara kedua belah pihak.

 

Perlu dipahami, bahwa dalam melakukan perjanjian jual beli seperti permasalahan di atas tersebut, tidak hanya terjadi pada penjual saja yang melakukan wanprestasi. Tetapi pembeli pun selaku pihak yang melakukan perjanjian jual belipun dapat melakukan wanprestasi juga. Dapat disimpulkan kedua belah pihak dalam melakukan perjanjian bisa saja ingkar janji.

Jika pihak yang dimana melakukan perjanjian jual beli tersebut mendapatkan sebuah kerugian, dapat menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan lain sebagainya sesuai dasar hukumnya pada Pasal 1243 KUHPerdata.

Sumber :

1.     Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

2.     Op. Cit., http://kbbi.web.id/wajib, diakses tanggal 14 Agustus 2023.

3.     J. Satrio, Op. Cit., 1999, h. 84.


Komentar

Postingan Populer