Apa saja bentuk dari Wanprestasi atau ingkar janji beserta contohnya?
Didalam
sebuah perjanjian, terdapat banyak sekali jenisnya. Contohnya yaitu perjanjian
jual beli, sewa menyewa, penitipan barang, dan lain sebagainya. yang dimana
semua perjanjian tersebut berisi tentang hak dan kewajiban para pihak, apa yang
harus dilakukan oleh para pihak dan apa yang dilarang dilakukan.
Lalu,
apa yang dimaksud dengan hak? Hak adalah sesuatu yang harus didapatkan.
Sementara apa itu kewajiban? Kewajiban atau prestasi adalah sesuatu hal yang
diwajibkan atau sesuatu yang wajib dilaksanakan. Ketika kedua belah pihak akan
membuat perjanjian, didalam perjanjian itu harus terdapat hak dan kewajiban
masing-masing. Contohnya si A (penjual) dan si B (pembeli), melakukan jual beli
sepeda. Maka si A mempunyai kewajiban untuk menyerahkan sepeda kepada si B
sesuai pesanan yang dimintakan oleh si B, dan si A berhak mendapatkan bayaran
sejumlah uang dari si B. Dapat terlihat bahwa hubungan hak serta kewajiban
antara si A dan si B terjalin dengan baik.
Adapun
bentuk dari wanprestasi atau ingkar janji, yakni sebagai berikut:
a)
Tidak
memenuhi isi perjanjian (kewajiban) sama sekali.
Contohnya : si A (penjual)
dan si B (pembeli) telah sepakat melakukan jual beli motor. Si B sudah
mengirimkan sejumlah uang dan ditransferkan ke si A. Tapi beberapa hari
kemudian motor tersebut tak kunjung tiba. Dalam permasalahan tersebut, si A
telah ingkar janji/wanprestasi karena tidak mengirimkan motor kepada si B
sebagaimana perjanjian yang telah disepakati.
b)
Melakukan
isi perjanjian tapi terlambat atau tidak tepat waktu
Contohnya : si A (penjual)
dan si B (pembeli) telah sepakat melakukan jual beli motor. Si B telah
mengirimkan sejumlah uang lewat transfer ke rekening si A. Dan si A berjanji
akan mengirimkan motor tersebut ke si B dalam 2 hari mendatang. Namun setelah
satu minggu, motornya pun tak kunjung tiba. Dan motor tersebut tiba pada minggu
selanjutnya. Dalam permasalahan ini, si A telah ingkar janji karena sudah
terlambat mengirimkan sepedanya.
c)
Melakukan
isi perjanjian tapi keliru atau tidak sesuai.
Contohnya : si A (penjual)
dan si B (pembeli) telah sepakat melakukan jual beli motor. Si B memesan motor
warna hitam dan si A pun telah setuju. Kemudian si B telah mengirimkan sejumlah
uang lewat transfer ke rekening si A. Dan akhirnya, motor pesanan si B tersebut
itu telah tiba, tapi warna motor tersebut warna biru dan tidak sesuai pesanan
di B. Dalam permasalahan ini, si A telah ingkar janji karena mengirimkan motor
yang keliru dan tidak sesuai, sebagaimana yang diperjanjikan antara kedua belah
pihak.
Perlu
dipahami, bahwa dalam melakukan perjanjian jual beli seperti permasalahan di
atas tersebut, tidak hanya terjadi pada penjual saja yang melakukan
wanprestasi. Tetapi pembeli pun selaku pihak yang melakukan perjanjian jual
belipun dapat melakukan wanprestasi juga. Dapat disimpulkan kedua belah pihak
dalam melakukan perjanjian bisa saja ingkar janji.
Jika
pihak yang dimana melakukan perjanjian jual beli tersebut mendapatkan sebuah
kerugian, dapat menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan lain sebagainya
sesuai dasar hukumnya pada Pasal 1243 KUHPerdata.
Sumber :
1. Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
2. Op. Cit., http://kbbi.web.id/wajib, diakses tanggal
14 Agustus 2023.
3. J.
Satrio, Op. Cit., 1999, h. 84.
Komentar
Posting Komentar