CARA MEMAHAMI MASALAH TINDAK PIDANA PERBUATAN YANG TIDAK MENYENANGKAN

 

Perbuatan yang tidak menyenangkan adalah tindakan atau perilaku yang secara subjektif dianggap mengganggu atau merugikan orang lain secara fisik, emosional, atau psikologis. Hal ini dapat mencakup berbagai tindakan seperti menghina, mencemarkan nama baik, mengintimidasi, mencuri, merampas hak orang lain, atau melakukan kekerasan fisik.

Perbuatan yang tidak menyenangkan dapat bersifat verbal, seperti mengucapkan kata-kata kasar atau melecehkan, atau bisa juga bersifat fisik, seperti memukul atau mencabut hak milik orang lain tanpa izin. Dalam masyarakat yang bermoral dan beradab, perbuatan yang tidak menyenangkan ini dianggap tidak pantas dan bisa berakibat pada hukuman atau sanksi sosial. Penting untuk menghormati hak dan perasaan orang lain serta menjaga keharmonisan dalam interaksi sosial untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan menghargai satu sama lain.

Di dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal ini sering disebut sebagai Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan. Berikut bunyinya :

(1)  Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah :

(1)  Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;

(2)  Barangsiapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemarang tertulis.

2. dalam hal diterangkan ke-2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.”

Berdasarkan dari bunyi pasal tersebut, terdapat unsur-unsur dari pasal tersebut, yaitu:

1.     Barangsiapa, mengacu kepada orang yang melakukan (yang dapat bertanggung jawab secara hukum).

2.     Secara melawan hukum, berarti melawan hak, atau ada unsur sengaja dan niat atau untuk melakukannya.

3.     Memaksa orang lain, supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu. Dengan arti menyuruh orang melakukan sesuatu sedemikian rupa, sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendaknya sendiri.

4.     Dengan memakai kekerasan, yaitu suatu perbuatan ataupun perlakuan yang tidak menyenangkan. Pemaksaan tersebut dilakukan dengan kekerasan, diancam menggunakan kekerasan.

5.     Baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

 

Pasal 335 ayat 2 KUHP juga punya unsur yang sama dengan pasal 335 ayat 1 KUHP. Tapi yang membedakan dari kedua pasal tersebut adalah adanya unsur tambahan, yaitu ancaman pencemaran melalui lisan maupun tulisan.

Jadi, berdasarkan penjelasan dari pasal tersebut, dapat disimpulkan yaitu :

a.     Harus adanya unsur Pemaksaan atau paksaan. Paksaan yang dimaksud disini adalah paksaan fisik maupun psikis.

b.     Harus adanya unsur Menggunakan, yang berarti menggunakan cara-cara baik kekerasan, atau perbuatan yang tidak menyenangkan lainnya.

Di dalam aktivitas hukum yang pernah kita lihat di sosial media, terdapat oknum polisi yang mudah sekali menjerat orang (masyarakat) dengan menggunakan Pasal 335 KUHP. Seringkali polisi menyangkakan orang karena dianggap telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

Kesalahannya yaitu yang pertama, unsur “perbuatan yang tidak menyenangkan” bukan merupakan jenis tindak pidana atau kejahatan. Di dalam Pasal 335 KUHP “Perbuatan yang tidak menyenangkan” itu adalah Cara seseorang melakukan tindak pidana, bukan jenis tindak pidananya. Yang merupakan perbuatan pidana dalam Pasal 335 KUHP ini adalah memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu. Salah satunya adalah perbuatan yang tidak menyenangkan adalah caranya.

Kesalahan yang kedua, perbuatan tidak menyenangkan tidak bisa dijelaskan secara objektif. Lalu bagaimana arti perbuatan tidak menyenangkan? Contoh, jika ada si A menatap si B dengan mata melotot atau meludah di depan si B, atau si A menawari sebuah barang yang bagus, sementara si B tidak? apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan? Menurut saya sendiri, secara subjektif tentu bisa saja, karena apa? Hal-hal yang ada di dalam pasal ini sangatlah bias dan kabur. Jadi, tergantung bagaimana sudut pandang korban (yang merasa korban). Bila penilaian subjektif tersebut diamini polisi, maka pasti sudah menjadi tersangka. Orang tersebut dapat dijadikan tersangka hanya karena masalah sepele.

Pada pasal ini, bagi kalangan tertentu pasal ini dianggap pasal karet, karena pasal ini tidak mempunyai indikator yang jelas. Sebab apa? Di dalam hukum pidana itu segala sesuatu dasarnya harus jelas, objektif serta tak boleh multitafsir. Dan dari Pasal tersebut, terdapat beberapa kalangan yang mengajukan Pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Judicial Review atau uji materiil. Hasil putusan tersebut yaitu No. 1/PUU-XI/2013, Mengabulkan permohonan uji materiil tersebut.

Berdasarkan putusan MK tersebut, Pasal 335 ayat 1 KUHP sudah bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional). Yaitu pada frasa Perbuatan Tidak Menyenangkan. Pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat lagi. Bunyi Pasal 335 KUHP ayat 1 yaitu :

“ Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain, maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

Pasal tersebut sudah tidak berlaku lagi, dan diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi :

“Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”.

Walaupun frasa “ Perbuatan tidak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP sudah dicabut dan dinyatakan tak berlaku lagi. Penting menurut saya untuk dibahas. Bahasannya adalah sosialisasi bahwa Pasal 335 ayat 1 KUHP telah dicabut.

Jangan sampai pasal yang telah dicabut ini, oleh ketidaktahuan para penegak hukum, dapat dijadikan sebagai senjata untuk menjerat masyarakat awam. Sebagai penegak hukum yang baik, kita harus selalu memperbarui (update) bahkan berlaku untuk orang awam. Pembahasan pada artikel ini setidaknya sudah menginformasikan bahwa pasal ini telah dicabut dan dinyatakn tidak berlaku. Sehingga jika terdapat oknum penegak hukum yang nakal atau siapapun yang mengancam menggunakan Pasal ini, kita bisa melaporkannya.

Sumber :

1.     Pasal 335 ayat 1 butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

2.     Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 tanggal 16 Januari 2014.

 


Komentar

Postingan Populer