CARA MEMAHAMI MASALAH TINDAK PIDANA PERBUATAN YANG TIDAK MENYENANGKAN
Perbuatan
yang tidak menyenangkan adalah tindakan atau perilaku yang secara subjektif
dianggap mengganggu atau merugikan orang lain secara fisik, emosional, atau
psikologis. Hal ini dapat mencakup berbagai tindakan seperti menghina,
mencemarkan nama baik, mengintimidasi, mencuri, merampas hak orang lain, atau
melakukan kekerasan fisik.
Perbuatan
yang tidak menyenangkan dapat bersifat verbal, seperti mengucapkan kata-kata
kasar atau melecehkan, atau bisa juga bersifat fisik, seperti memukul atau
mencabut hak milik orang lain tanpa izin. Dalam masyarakat yang bermoral dan
beradab, perbuatan yang tidak menyenangkan ini dianggap tidak pantas dan bisa
berakibat pada hukuman atau sanksi sosial. Penting untuk menghormati hak dan
perasaan orang lain serta menjaga keharmonisan dalam interaksi sosial untuk
mewujudkan lingkungan yang aman dan menghargai satu sama lain.
Di
dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal ini sering disebut
sebagai Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan. Berikut bunyinya :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah :
(1) Barangsiapa secara melawan hukum memaksa
orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan
memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak
menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain
maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun
orang lain;
(2) Barangsiapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemarang tertulis.
2. dalam hal diterangkan ke-2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.”
Berdasarkan
dari bunyi pasal tersebut, terdapat unsur-unsur dari pasal tersebut, yaitu:
1. Barangsiapa,
mengacu kepada orang yang melakukan (yang dapat bertanggung jawab secara
hukum).
2. Secara melawan hukum,
berarti melawan hak, atau ada unsur sengaja dan niat atau untuk melakukannya.
3. Memaksa orang lain,
supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu. Dengan arti menyuruh
orang melakukan sesuatu sedemikian rupa, sehingga orang itu melakukan sesuatu
berlawanan dengan kehendaknya sendiri.
4. Dengan memakai kekerasan,
yaitu suatu perbuatan ataupun perlakuan yang tidak menyenangkan. Pemaksaan
tersebut dilakukan dengan kekerasan, diancam menggunakan kekerasan.
5. Baik terhadap orang itu sendiri maupun
orang lain.
Pasal 335 ayat 2 KUHP juga punya unsur yang sama dengan pasal
335 ayat 1 KUHP. Tapi yang membedakan dari kedua pasal tersebut adalah adanya
unsur tambahan, yaitu ancaman pencemaran melalui lisan maupun tulisan.
Jadi, berdasarkan penjelasan dari pasal tersebut, dapat
disimpulkan yaitu :
a. Harus
adanya unsur Pemaksaan atau paksaan.
Paksaan yang dimaksud disini adalah paksaan fisik maupun psikis.
b. Harus
adanya unsur Menggunakan, yang
berarti menggunakan cara-cara baik kekerasan, atau perbuatan yang tidak
menyenangkan lainnya.
Di dalam aktivitas hukum yang pernah kita lihat
di sosial media, terdapat oknum polisi yang mudah sekali menjerat orang
(masyarakat) dengan menggunakan Pasal 335 KUHP. Seringkali polisi menyangkakan
orang karena dianggap telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Kesalahannya yaitu yang pertama, unsur “perbuatan yang tidak menyenangkan” bukan merupakan
jenis tindak pidana atau kejahatan. Di dalam Pasal 335 KUHP “Perbuatan yang
tidak menyenangkan” itu adalah Cara seseorang
melakukan tindak pidana, bukan jenis
tindak pidananya. Yang merupakan perbuatan pidana dalam Pasal 335 KUHP ini
adalah memaksa orang lain supaya
melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu. Salah satunya adalah
perbuatan yang tidak menyenangkan adalah caranya.
Kesalahan yang kedua, perbuatan tidak menyenangkan tidak bisa dijelaskan secara
objektif. Lalu bagaimana arti perbuatan tidak menyenangkan? Contoh, jika ada si
A menatap si B dengan mata melotot atau meludah di depan si B, atau si A
menawari sebuah barang yang bagus, sementara si B tidak? apakah perbuatan
tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan? Menurut
saya sendiri, secara subjektif tentu bisa saja, karena apa? Hal-hal yang ada di
dalam pasal ini sangatlah bias dan kabur. Jadi, tergantung bagaimana sudut
pandang korban (yang merasa korban). Bila penilaian subjektif tersebut diamini
polisi, maka pasti sudah menjadi tersangka. Orang tersebut dapat dijadikan
tersangka hanya karena masalah sepele.
Pada pasal ini, bagi kalangan tertentu pasal
ini dianggap pasal karet, karena pasal ini tidak mempunyai indikator yang
jelas. Sebab apa? Di dalam hukum pidana itu segala sesuatu dasarnya harus
jelas, objektif serta tak boleh multitafsir. Dan dari Pasal tersebut, terdapat
beberapa kalangan yang mengajukan Pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK)
yaitu Judicial Review atau uji
materiil. Hasil putusan tersebut yaitu No.
1/PUU-XI/2013, Mengabulkan permohonan uji materiil tersebut.
Berdasarkan putusan MK tersebut, Pasal 335
ayat 1 KUHP sudah bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional). Yaitu pada
frasa Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat lagi. Bunyi Pasal 335
KUHP ayat 1 yaitu :
“
Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak
melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain, maupun perlakuan
yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang
lain.”
Pasal tersebut sudah tidak berlaku lagi, dan
diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi :
“Barangsiapa
secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau
membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman
kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”.
Walaupun frasa “ Perbuatan tidak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP
sudah dicabut dan dinyatakan tak berlaku lagi. Penting menurut saya untuk
dibahas. Bahasannya adalah sosialisasi bahwa Pasal 335 ayat 1 KUHP telah
dicabut.
Jangan sampai pasal yang telah dicabut ini, oleh ketidaktahuan para penegak hukum, dapat dijadikan sebagai senjata untuk menjerat masyarakat awam. Sebagai penegak hukum yang baik, kita harus selalu memperbarui (update) bahkan berlaku untuk orang awam. Pembahasan pada artikel ini setidaknya sudah menginformasikan bahwa pasal ini telah dicabut dan dinyatakn tidak berlaku. Sehingga jika terdapat oknum penegak hukum yang nakal atau siapapun yang mengancam menggunakan Pasal ini, kita bisa melaporkannya.
Sumber :
1. Pasal
335 ayat 1 butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2. Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 tanggal 16 Januari 2014.
Komentar
Posting Komentar