CARA MEMAHAMI MASALAH TINDAK PIDANA PENCURIAN
Lalu
pada pasal berikutnya, yaitu pasal 363 merupakan pasal pencurian yang punya
syarat atau unsur-unsur tambahan yang dimana sanksi yang didapat lebih berat
dibandingkan pasal sebelumnya. Contohnya, Pada Pasal 363 KUHP membahas jika
pencurian dilakukan terhadap ternak atau hewan atau pencurian yang dilakukan
saat malam hari, atau pencurian dilakukan bersama-sama dengan orang lain dan
pencurian dilakukan dengan kejahatan yang bersifat merusak atau kekerasan dan
sebagainya diancam pidana paling lama 7 sampai 9 tahun. Dapat disimpulkan bahwa
sanksi pidana dalam Pasal 363 KUHP lebih berat daripada Pasal 362 KUHP yang
hanya 5 tahun saja.
Lalu, bagaimana unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 362 KUHP? Suatu perbuatan dikatakan perbuatan pencurian jika perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 362 KUHP, Yaitu sebagai berikut :
- Barangsiapa (orang)¸ yaitu berarti orang (subjek hukum) yang diduga melakukan tindakan pencurian tersebut. yang dimaksud dengan barangsiapa itu bukanlah hewan atau benda, walaupun hewan bisa saja mencuri berdasarkan instingnya, tapi mereka bukanlah subjek hukum. Sehingga, tidak dapat dimintakan pertanggunganjawaban pidananya secara hukum. Yang dapat dimintakan pertanggunganjawaban pidananya adalah orang yang sudah cakap hukum, minimal berusia dewasa atau di atas 16 tahun.
- Perbuatan mengambil barang sesuatu
barang, maksudnya adalah mengambil sesuatu barang untuk
diambil keuntungannya. Jika telah mengambil barang tersebut, barang itu harus
belum ada ditangan si pencuri atau si pengambil. Melainkan barang tersebut
masih ada dibawah penguasaan si pemilik, lalu barang tersebut dicuri si pencuri
atau yang mengambil barang tersebut diam-diam.
- Barang keseluruhan atau sebagian milik orang lain¸barang disini memiliki arti benda yang berwujud. Contohnya hewan, sepeda, motor, baju, uang dan lain-lain yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain.
- Pengambilan Barang tersebut dimaksud untuk memiliki barang secara melawan hukum¸ jadi disini dapat diartikan bahwa pengambilan barang tersebut harus diambil secara sengaja dan dengan maksud untuk memilikinya. Jadi semisal ada orang yang keliru mengambil barang milik orang lain itu bukanlah pencurian, contohnya yaitu si A menemukan dompet milik orang lain dijalan, jika tujuannya ingin memiliki dompet tersebut maka itu disebut pencurian, kecuali jika dia mengambil dompet tersebut dan menyerahkannya kepada pihak yang berwajib atau polisi atau mungkin mengembalikan pemiliknya sesuai alamat ktp di dompet tersebut, maka hal tersebut bukanlah pencurian.
Sehingga dapat disimpulkan dari penjelasan tersebut,
bahwa seseorang dapat disebut melakukan tindak pidana pencurian jika terpenuhi
semua hal unsur-unsur Pasal 362 KUHP, yaitu orang, perbuatan mengambil suatu
barang yang notabenenya adalah milik orang lain dan pengambilan barang tersebut
ingin dimiliki dengan cara melawan hukum. jika salah satu unsur pencurian
tersebut tak terpenuhi, maka itu bukan disebut sebagai tindak pidana yang ada
di dalam Pasal 362 KUHP.
Sumber :
- Pasal 362-367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, (Bogor: Politea, 1980), h. 250.
Komentar
Posting Komentar