CARA MEMAHAMI MASALAH TINDAK PIDANA PENCURIAN

 


Tindak pidana pencurian dapat dilihat di dalam Pasal 362-367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 362 KUHP merupakan pasal pencurian biasa, yaitu berbunyi “Barangsiapa mengambil barang yang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Lalu pada pasal berikutnya, yaitu pasal 363 merupakan pasal pencurian yang punya syarat atau unsur-unsur tambahan yang dimana sanksi yang didapat lebih berat dibandingkan pasal sebelumnya. Contohnya, Pada Pasal 363 KUHP membahas jika pencurian dilakukan terhadap ternak atau hewan atau pencurian yang dilakukan saat malam hari, atau pencurian dilakukan bersama-sama dengan orang lain dan pencurian dilakukan dengan kejahatan yang bersifat merusak atau kekerasan dan sebagainya diancam pidana paling lama 7 sampai 9 tahun. Dapat disimpulkan bahwa sanksi pidana dalam Pasal 363 KUHP lebih berat daripada Pasal 362 KUHP yang hanya 5 tahun saja.

Baca Juga : ASAS ASAS HUKUM

Lalu, bagaimana unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 362 KUHP? Suatu perbuatan dikatakan perbuatan pencurian jika perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 362 KUHP, Yaitu sebagai berikut :

  •    Barangsiapa (orang)¸ yaitu berarti orang (subjek hukum) yang diduga melakukan tindakan pencurian tersebut. yang dimaksud dengan barangsiapa itu bukanlah hewan atau benda, walaupun hewan bisa saja mencuri berdasarkan instingnya, tapi mereka bukanlah subjek hukum. Sehingga, tidak dapat dimintakan pertanggunganjawaban pidananya secara hukum. Yang dapat dimintakan pertanggunganjawaban pidananya adalah orang yang sudah cakap hukum, minimal berusia dewasa atau di atas 16 tahun.
  •     Perbuatan mengambil barang sesuatu barang, maksudnya adalah mengambil sesuatu barang untuk diambil keuntungannya. Jika telah mengambil barang tersebut, barang itu harus belum ada ditangan si pencuri atau si pengambil. Melainkan barang tersebut masih ada dibawah penguasaan si pemilik, lalu barang tersebut dicuri si pencuri atau yang mengambil barang tersebut diam-diam.
  • Barang keseluruhan atau sebagian milik orang lain¸barang disini memiliki arti benda yang berwujud. Contohnya hewan, sepeda, motor, baju, uang dan lain-lain yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain.
  • Pengambilan Barang tersebut dimaksud untuk memiliki barang secara melawan hukum¸ jadi disini dapat diartikan bahwa pengambilan barang tersebut harus diambil secara sengaja dan dengan maksud untuk memilikinya. Jadi semisal ada orang yang keliru mengambil barang milik orang lain itu bukanlah pencurian, contohnya yaitu si A menemukan dompet milik orang lain dijalan, jika tujuannya ingin memiliki dompet tersebut maka itu disebut pencurian, kecuali jika dia mengambil dompet tersebut dan menyerahkannya kepada pihak yang berwajib atau polisi atau mungkin mengembalikan pemiliknya sesuai alamat ktp di dompet tersebut, maka hal tersebut bukanlah pencurian.

Sehingga dapat disimpulkan dari penjelasan tersebut, bahwa seseorang dapat disebut melakukan tindak pidana pencurian jika terpenuhi semua hal unsur-unsur Pasal 362 KUHP, yaitu orang, perbuatan mengambil suatu barang yang notabenenya adalah milik orang lain dan pengambilan barang tersebut ingin dimiliki dengan cara melawan hukum. jika salah satu unsur pencurian tersebut tak terpenuhi, maka itu bukan disebut sebagai tindak pidana yang ada di dalam Pasal 362 KUHP.

Sumber :

  • Pasal 362-367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, (Bogor: Politea, 1980), h. 250.

Komentar

Postingan Populer