CARA MENGETAHUI MASALAH TINDAK PIDANA PENGGELAPAN


 Tindak Pidana Penggelapan bisa kita lihat dalam Pasal 372-377 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dapat dilihat dalam Pasal 372 KUHP berisi tentang Penggelapan biasa, yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigene) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, diancam, karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”

Kita bisa melihat apa saja unsur-unsur tindakan penggelapan, yaitu :

1. Barangsiapa (orang/subjek hukum), disini dapat diartikan yaitu orang yang melaksanakan perbuatan penggelapan dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum.

2.  Dengan sengaja dan melawan hukum, dapat diartikan yaitu mengenai sengaja dan melawan hukum yaitu adanya niat atau motif tidak baik dari pelaku dan orang tersebut telah mengetahui bahwa perbuatan yang ia lakukan sudah melawan hukum dan ia dapat mengetahui apa yang ia lakukan itu dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik barang tersebut. Akan tetapi, tidak hanya niat saja yang dilihat, tetapi juga harus dilihat apakah tindakan penggelapannya sudah dilakukan atau belum.

3.    Memiliki barang tersebut secara sebagian atau secara keseluruhan milik orang lain, arti dari kata “Memiliki” barang tak dimaknai hanya sekadar mempunyai. Namun kata “Memiliki” dalam Pasal Penggelapan juga memiliki arti menjual, memakan, membuang, menggadaikan, membelanjakan (dalam bentuk uang), barang milik orang lain, yang ada dibawah penguasaannya. Contoh, si A menitipkan motor kepada si B (artinya motor si A berada dibawah kekuasaannya B) lalu si B secara diam-diam menjual motor si A kepada si C tanpa izin dan sepengetahuan si A, lalu hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk kepentingan si B. Dapat dipahami bahwa barang disini memiliki arti benda bergerak dan berwujud saja, contoh benda bergerak yaitu motor, sepeda, uang, pakaian, kalung dan lain-lain.

4.    Barang tersebut dimiliki bukan karena kejahatan, unsur dalam perbuatan ini sangat penting sekali. Karena dalam unsur inilah yang menjadi pembeda antara tindak pidana pencurian dan penggelapan, jika barang yang dimiliki dari hasil kejahatan maka itu dapat disebut sebagai pencurian. Akan tetapi jika barang yang dimiliki bukan dari kejahatan, maka itu disebut sebagai penggelapan. Di dalam tindak pidana penggelapan, memang terjadi melalui proses yaitu penitipan barang, pinjam-meminjam barang, sewa-menyewa dan sebagainya. contohnya yaitu si A meminjamkan mobilnya ke si B, lalu si B menjual mobilnya si A tersebut dan uangnya digunakan si B untuk dibuat pergi wisata ke Bali dengan teman-temannya. Tindakan yang dilakukan si B menjual mobil si A disebut sebagai penggelapan.

Baca Juga : CARA MENGETAHUI MASALAH TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

 Jika kita lihat antara Tindak Pidana Penggelapan dan Pencurian ini hampir sama, akan tetapi terdapat unsur yang membedakannya. Yaitu bedanya, barang yang digelapkan dalam tindak pidana penggelapan sudah berada dalam kuasa si Pelaku. Dimana barang tersebut diperoleh dengan cara yang sah atau tidak melawan hukum, karena diberi kepercayaan kepada si Pemilik. Sementara jika dalam Tindak Pidana Pencurian, barangnya sudah pasti tak berada dalam penguasaan si pelaku, tetapi pelaku tersebut mengambil barang tersebut terlebih dahulu dari si pemilik barang dengan cara melawan hukum.


Sumber :

1.     Rocky, Marbun, Kiat Jitu Menyelesaikan Kasus Hukum, (Jakarta: Visitmedia, 2011), h.99.

2.     Pasal 509 KUH Perdata “Benda bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan.

3.     Yunanda Putra, Benda Berwujud dan Tidak Berwujud sebagai Objek Hukum Perdata, diakses dari http://www.slideshare.net/Yeepe/benda-berwujud-dan-tidak-berwujud-sebagai-objek-hukum-11882411 tanggal 16 November 2015. “ Benda berwujud adalah kebendaan berwujud atau bertubuh adalah kebendaan yang dapat dilihat dengan mata dan diraba dengan tangan.”

4.     Ferli Hidayat, Penipuan dan Penggelapan, (2000) diakses dari https://ferli1982.word-press.com/2013/02/05/penipuan-penggelapan/ tanggal 22 juli 2023.

 

Komentar

Postingan Populer