CARA MENGETAHUI MASALAH TINDAK PIDANA PENGGELAPAN
Tindak Pidana Penggelapan bisa kita lihat dalam Pasal 372-377 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dapat dilihat dalam Pasal 372 KUHP berisi tentang Penggelapan biasa, yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigene) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, diancam, karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”
Kita
bisa melihat apa saja unsur-unsur tindakan penggelapan, yaitu :
1. Barangsiapa (orang/subjek hukum),
disini dapat diartikan yaitu orang yang melaksanakan perbuatan penggelapan
dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum.
2. Dengan sengaja dan melawan hukum,
dapat diartikan yaitu mengenai sengaja dan melawan hukum yaitu adanya niat atau
motif tidak baik dari pelaku dan orang tersebut telah mengetahui bahwa
perbuatan yang ia lakukan sudah melawan hukum dan ia dapat mengetahui apa yang
ia lakukan itu dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik barang tersebut. Akan
tetapi, tidak hanya niat saja yang dilihat, tetapi juga harus dilihat apakah
tindakan penggelapannya sudah dilakukan atau belum.
3. Memiliki barang tersebut secara sebagian atau secara keseluruhan milik orang lain, arti dari kata “Memiliki” barang tak dimaknai hanya sekadar mempunyai. Namun kata “Memiliki” dalam Pasal Penggelapan juga memiliki arti menjual, memakan, membuang, menggadaikan, membelanjakan (dalam bentuk uang), barang milik orang lain, yang ada dibawah penguasaannya. Contoh, si A menitipkan motor kepada si B (artinya motor si A berada dibawah kekuasaannya B) lalu si B secara diam-diam menjual motor si A kepada si C tanpa izin dan sepengetahuan si A, lalu hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk kepentingan si B. Dapat dipahami bahwa barang disini memiliki arti benda bergerak dan berwujud saja, contoh benda bergerak yaitu motor, sepeda, uang, pakaian, kalung dan lain-lain.
4. Barang tersebut dimiliki bukan
karena kejahatan, unsur dalam perbuatan ini sangat
penting sekali. Karena dalam unsur inilah yang menjadi pembeda antara tindak
pidana pencurian dan penggelapan, jika barang yang dimiliki dari hasil
kejahatan maka itu dapat disebut sebagai pencurian. Akan tetapi jika barang
yang dimiliki bukan dari kejahatan, maka itu disebut sebagai penggelapan. Di
dalam tindak pidana penggelapan, memang terjadi melalui proses yaitu penitipan
barang, pinjam-meminjam barang, sewa-menyewa dan sebagainya. contohnya yaitu si
A meminjamkan mobilnya ke si B, lalu si B menjual mobilnya si A tersebut dan
uangnya digunakan si B untuk dibuat pergi wisata ke Bali dengan teman-temannya.
Tindakan yang dilakukan si B menjual mobil si A disebut sebagai penggelapan.
Baca Juga : CARA MENGETAHUI MASALAH TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
Sumber :
1. Rocky,
Marbun, Kiat Jitu Menyelesaikan Kasus
Hukum, (Jakarta: Visitmedia, 2011), h.99.
2. Pasal
509 KUH Perdata “Benda bergerak karena
sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan.”
3. Yunanda
Putra, Benda Berwujud dan Tidak Berwujud
sebagai Objek Hukum Perdata, diakses dari http://www.slideshare.net/Yeepe/benda-berwujud-dan-tidak-berwujud-sebagai-objek-hukum-11882411
tanggal 16 November 2015. “ Benda berwujud adalah kebendaan
berwujud atau bertubuh adalah kebendaan yang dapat dilihat dengan mata dan
diraba dengan tangan.”
4. Ferli
Hidayat, Penipuan dan Penggelapan, (2000)
diakses dari https://ferli1982.word-press.com/2013/02/05/penipuan-penggelapan/
tanggal 22 juli 2023.
Komentar
Posting Komentar