Hukum Pidana dan Hukum Perdata

 

Hukum pidana dan perdata adalah bagian dari ilmu hukum. Sebenarnya masih terdapat banyak cabang atau bagian ilmu hukum lain seperti hukum administrasi negara, hukum tata negara, dan sebagainya. Namun yang saya sampaikan dalam artikel ini hanya sebatas pembahasan mengenai hukum pidana dan perdata. Mungkin lebih banyak dialami oleh masyarakat di dalam kehidupan sehari-hari. Selanjutnya pasti terdapat pertanyaan, apa perbedaan hukum pidana dan perdata? Sebenarnya kita bisa mengetahui arti tersebut dari beberapa sudut pandang. Tetapi perlu diketahui bahwa hukum pidana itu masuk dalam ranah hukum privat, sementara hukum pidana masuk dalam hukum publik. Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dan yang lain. Lalu terdapat hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara (atau alat-alat negara, misalnya polisi, jaksa, dan sebagainya) dengan warga negara.

Baca Juga : Apa yang dimaksud dengan hukum?

Dari arti dasarnya, hukum pidana yaitu mengatur hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat atau warga negara dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat. Sedangkan hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang satu dan yang lain, yang menitikberatkan pada kepentingan seseorang. Contoh hukum perdata yaitu, A menjual sepeda kepada B. Hubungan hukum yang muncul adalah hanya antara A dan B atas dasar perjanjian. Dimana B berkepentingan untuk mendapatkan sepeda yang ia beli dari A, sementara A berkepentingan mendapat uang pembayaran sepeda dari B dan berkewajiban menyerahkan sepeda yang ia jual kepada B. Jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihak lain yang dirugikan bisa menggugat ke pengadilan. Di sini yang menjadi titik berat adalah kepentingan masing-masing pihak yaitu A atau B yang menjadi pihak dalam jual beli sepeda tersebut. Contoh hukum pidana yaitu, A menganiaya B. Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 351 KUHP. Sehingga untuk menjaga ketertiban A harus diamankan polisi dan ia harus diproses dan diadili di pengadilan.

Demikianlah sedikit dari penjelasan atau pengertian yang saya sampaikan, jika terdapat penjelasan yang kurang lengkap silahkan komentar di blog saya, terima kasih.

Sumber:

  • C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Balai Pustaka,2002), h.46

Komentar

Postingan Populer