Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Hukum pidana dan perdata adalah bagian dari ilmu hukum. Sebenarnya masih terdapat banyak cabang atau bagian ilmu hukum lain seperti hukum administrasi negara, hukum tata negara, dan sebagainya. Namun yang saya sampaikan dalam artikel ini hanya sebatas pembahasan mengenai hukum pidana dan perdata. Mungkin lebih banyak dialami oleh masyarakat di dalam kehidupan sehari-hari. Selanjutnya pasti terdapat pertanyaan, apa perbedaan hukum pidana dan perdata? Sebenarnya kita bisa mengetahui arti tersebut dari beberapa sudut pandang. Tetapi perlu diketahui bahwa hukum pidana itu masuk dalam ranah hukum privat, sementara hukum pidana masuk dalam hukum publik. Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dan yang lain. Lalu terdapat hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara (atau alat-alat negara, misalnya polisi, jaksa, dan sebagainya) dengan warga negara.
Baca Juga : Apa yang dimaksud dengan hukum?
Dari
arti dasarnya, hukum pidana yaitu mengatur hubungan hukum antara seorang
anggota masyarakat atau warga negara dengan negara yang menguasai tata tertib
masyarakat. Sedangkan hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang satu
dan yang lain, yang menitikberatkan pada kepentingan seseorang. Contoh hukum
perdata yaitu, A menjual sepeda kepada B. Hubungan hukum yang muncul adalah
hanya antara A dan B atas dasar perjanjian. Dimana B berkepentingan untuk
mendapatkan sepeda yang ia beli dari A, sementara A berkepentingan mendapat
uang pembayaran sepeda dari B dan berkewajiban menyerahkan sepeda yang ia jual
kepada B. Jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihak
lain yang dirugikan bisa menggugat ke pengadilan. Di sini yang menjadi titik
berat adalah kepentingan masing-masing pihak yaitu A atau B yang menjadi pihak
dalam jual beli sepeda tersebut. Contoh hukum pidana yaitu, A menganiaya B. Perbuatan
tersebut merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 351 KUHP. Sehingga untuk
menjaga ketertiban A harus diamankan polisi dan ia harus diproses dan diadili
di pengadilan.
Demikianlah sedikit dari penjelasan atau pengertian yang saya sampaikan, jika terdapat penjelasan yang kurang lengkap silahkan komentar di blog saya, terima kasih.
Sumber:
- C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Balai Pustaka,2002), h.46
Komentar
Posting Komentar