CARA MEMAHAMI MASALAH TINDAK PIDANA PENADAHAN

Penadahan adalah perbuatan membeli, menjual, atau menyembunyikan barang atau harta kekayaan yang diketahui berasal dari tindak pidana. Hal ini merupakan suatu kegiatan ilegal yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. pedahan juga dapat dilakukan dengan maksud memperoleh keuntungan dari hasil kejahatan atau untuk menghilangkan jejak keberadaan barang bukti tindak pidana.

Didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Penadahan diatur dalam Pasal 480-485 KUHP. Dalam Pasal 480 KUHP merupakan pasal penadahan biasa/pokok. Lalu pada pasal berikutnya mengatur tentang penadahan dengan syarat atau unsur-unsur tambahan. Kata penadahan berasal dari kata “tadah” yang memiliki arti yaitu barang untuk menampung. Di masyarakat, juga ada sebutan “tukang tadah atau penadah” bagi orang-orang yang menerima barang gelap atau hasil barang curian.

Dalam Pasal 480 KUHP, Pasal tersebut menjelaskan pasal penadahan dalam bentuk pokok/biasa. Berikut bunyi Pasal 480 KUHP :

“Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah karena penadahan:

1.     Barangsiapa membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan.

2.     Barangsiapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan.

1.     Objektif

a.      Adanya orang (subjek hukum) yang melakukan.

b.     Perbuatan, dapat dibagi menjadi dua, yaitu :

1)     Perbuatan 1

Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah.

2)     Perbuatan 2 (menarik keuntungan)

Menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan.

3)     Objeknya, Ada benda yang menjadi objek penadahan, yaitu sepeda, mobil, motor, komputer, jam tangan dan lain-lain.

4)     Diperoleh dari hasil kejahatan, yaitu, ada barang yang didapat/diperoleh dari hasil kejahatan. Contohnya si A mencuri sepatu dari sebuah toko (sepatu didapatkan melalui hasil kejahatan), lalu si A menjual sepatu tersebut kepada si B.

1.     Unsur Subjektif.

a)     Yang ia ketahui, Pelaku telah mengetahui, bahwa barang tersebut diperoleh dari hasil kejahatan, tapi ia tetap membelinya. Dapat disimpulkan, bahwa si pembeli tersebut sudah sadar dan sengaja, atau;

b)    Yang sepatutnya, diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari hasil kejahatan.

 

Unsur ini dilaksanakan dengan tidak sengaja, tapi dari tindakan tersebut sudah layak dicurigai. Mungkin orang tersebut mengira bahwa barang itu dari hasil kejahatan. Contohnya si A, menjual motor pada si B dengan harga yang murah dan berbeda dari harga jual motor pada umumnya. Akan tetapi, motor tersebut tidak memiliki perlengkapan surat-surat, dan kondisi motornya masih baru. Sudah sepantasnya tindakan seperti ini harus dicurigai, dan harus dapat dibuktikan jika motor tersebut diperoleh dari hasil kejahatan. Sehingga jika unsur tersebut terpenuhi, maka dapat dikatakan sebagai tindakan penadahan.

Terdapat juga unsur penadahan yang hampir sama, yaitu Pasal 480 KUHP ayat 2. Akan tetapi, terdapat perbedaannya, yaitu Pasal 480 KUHP memfokuskan pada tindakan “menarik keuntungan dari benda yang diperoleh dari hasil kejahatan”. Dapat disimpulkan, bahwa Pasal 480 ayat 2 terdapat unsur mengambil untung, dari benda yang diperoleh dari hasil kejahatan. Adapun, Pasal 480 KUHP tidak perlu dengan maksud untuk mendapat atau mengambil keuntungan yaitu untung.

Dapat dicontohkan, pada Pasal 480 ayat 1 KUHP, si A membeli gitar dari si B yang diketahui barang tersebut diperoleh dari hasil kejahatan. Tak perlu dibuktikan, bahwa dengan membeli gitar tersebut si A bertujuan ingin mencari untung.

Pada Pasal 480 ayat 2, dapat dicontohkan, si A mengetahui bahwa gitar tersebut berasal dari hasil curian, kemudian si A menyuruh si B yang dimana ia memegang gitar tersebut dengan harga Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu). Hasil dari penjualan gitar tersebut akan dibagi dua antara si A dan si B. Dalam hal ini si B mendapat keuntungan dari hasil penjualan gitar tersebut.

Oleh karena itu, kita harus berhati-hati dengan penadahan. Mungkin bisa saja ada orang yang menawarkan kepada kita barang yang murah dan alhasil kita tergiur membelinya. Mengingat kebanyakan orang mungkin ingin dapat barang yang jauh lebih murah dari harga yang dijual di pasar, serta lebih mudah dan cepat walaupun tidak terdapat dokumen resmi seperti surat-suratnya ataupun terdapat label resminya. Dan dapat digunakan dengan baik. Seharusnya, barang tersebut patut dicurigai, siapa tahu barang tersebut bersumber dari hasil kejahatan. Jika memang benar, kitapun bisa terkena pasal penadahan.

 

SUMBER :

http://kbbi.web.id/tadah diakses tanggal 31 Juli 2023

Ike Pratiwi Mustafa, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penadahan: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 820/Pid.B/2011/Pn.Mks, (Makassar: Skripsi. Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, 2014), h. 20.

 

 


Komentar

Postingan Populer