CARA MEMAHAMI MASALAH TINDAK PIDANA PENADAHAN
Penadahan
adalah perbuatan membeli, menjual, atau menyembunyikan barang atau harta
kekayaan yang diketahui berasal dari tindak pidana. Hal ini merupakan suatu
kegiatan ilegal yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. pedahan
juga dapat dilakukan dengan maksud memperoleh keuntungan dari hasil kejahatan
atau untuk menghilangkan jejak keberadaan barang bukti tindak pidana.
Didalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Penadahan diatur dalam Pasal 480-485 KUHP.
Dalam Pasal 480 KUHP merupakan pasal penadahan biasa/pokok. Lalu pada pasal
berikutnya mengatur tentang penadahan dengan syarat atau unsur-unsur tambahan.
Kata penadahan berasal dari kata “tadah” yang memiliki arti yaitu barang untuk
menampung. Di masyarakat, juga ada sebutan “tukang tadah atau penadah” bagi
orang-orang yang menerima barang gelap atau hasil barang curian.
Dalam
Pasal 480 KUHP, Pasal tersebut menjelaskan pasal penadahan dalam bentuk
pokok/biasa. Berikut bunyi Pasal 480 KUHP :
“Diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah karena penadahan:
1.
Barangsiapa
membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk
menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut,
menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya
harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan.
2.
Barangsiapa
menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya
harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan.
1. Objektif
a. Adanya orang (subjek
hukum) yang melakukan.
b. Perbuatan,
dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
1) Perbuatan
1
Membeli, menyewa,
menukar, menerima gadai, menerima hadiah.
2) Perbuatan
2 (menarik keuntungan)
Menjual, menyewakan,
menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan.
3)
Objeknya,
Ada
benda yang menjadi objek penadahan, yaitu sepeda, mobil, motor, komputer, jam
tangan dan lain-lain.
4) Diperoleh dari hasil kejahatan,
yaitu, ada barang yang didapat/diperoleh dari hasil kejahatan. Contohnya si A
mencuri sepatu dari sebuah toko (sepatu didapatkan melalui hasil kejahatan),
lalu si A menjual sepatu tersebut kepada si B.
1. Unsur
Subjektif.
a)
Yang
ia ketahui, Pelaku telah mengetahui, bahwa barang
tersebut diperoleh dari hasil kejahatan, tapi ia tetap membelinya. Dapat
disimpulkan, bahwa si pembeli tersebut sudah sadar dan sengaja, atau;
b)
Yang
sepatutnya, diduga bahwa benda tersebut diperoleh
dari hasil kejahatan.
Unsur
ini dilaksanakan dengan tidak sengaja, tapi dari tindakan tersebut sudah layak
dicurigai. Mungkin orang tersebut mengira bahwa barang itu dari hasil
kejahatan. Contohnya si A, menjual motor pada si B dengan harga yang murah dan
berbeda dari harga jual motor pada umumnya. Akan tetapi, motor tersebut tidak
memiliki perlengkapan surat-surat, dan kondisi motornya masih baru. Sudah
sepantasnya tindakan seperti ini harus dicurigai, dan harus dapat dibuktikan
jika motor tersebut diperoleh dari hasil kejahatan. Sehingga jika unsur
tersebut terpenuhi, maka dapat dikatakan sebagai tindakan penadahan.
Terdapat
juga unsur penadahan yang hampir sama, yaitu Pasal 480 KUHP ayat 2. Akan
tetapi, terdapat perbedaannya, yaitu Pasal 480 KUHP memfokuskan pada tindakan
“menarik keuntungan dari benda yang diperoleh dari hasil kejahatan”. Dapat
disimpulkan, bahwa Pasal 480 ayat 2 terdapat unsur mengambil untung, dari benda
yang diperoleh dari hasil kejahatan. Adapun, Pasal 480 KUHP tidak perlu dengan
maksud untuk mendapat atau mengambil keuntungan yaitu untung.
Dapat
dicontohkan, pada Pasal 480 ayat 1 KUHP, si A membeli gitar dari si B yang
diketahui barang tersebut diperoleh dari hasil kejahatan. Tak perlu dibuktikan,
bahwa dengan membeli gitar tersebut si A bertujuan ingin mencari untung.
Pada
Pasal 480 ayat 2, dapat dicontohkan, si A mengetahui bahwa gitar tersebut
berasal dari hasil curian, kemudian si A menyuruh si B yang dimana ia memegang
gitar tersebut dengan harga Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu). Hasil
dari penjualan gitar tersebut akan dibagi dua antara si A dan si B. Dalam hal
ini si B mendapat keuntungan dari hasil penjualan gitar tersebut.
Oleh
karena itu, kita harus berhati-hati dengan penadahan. Mungkin bisa saja ada
orang yang menawarkan kepada kita barang yang murah dan alhasil kita tergiur
membelinya. Mengingat kebanyakan orang mungkin ingin dapat barang yang jauh
lebih murah dari harga yang dijual di pasar, serta lebih mudah dan cepat walaupun
tidak terdapat dokumen resmi seperti surat-suratnya ataupun terdapat label
resminya. Dan dapat digunakan dengan baik. Seharusnya, barang tersebut patut
dicurigai, siapa tahu barang tersebut bersumber dari hasil kejahatan. Jika
memang benar, kitapun bisa terkena pasal penadahan.
SUMBER
:
http://kbbi.web.id/tadah diakses tanggal 31
Juli 2023
Ike Pratiwi Mustafa, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana
Penadahan: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Makassar No.
820/Pid.B/2011/Pn.Mks, (Makassar: Skripsi. Bagian Hukum Pidana Fakultas
Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, 2014), h. 20.
Komentar
Posting Komentar