Pengertian Tindak Pidana dan Perbuatan Melawan Hukum


A. Tindak Pidana

  • Menurut Moeljatno, tindak pidana ini berarti perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum (hukum pidana) yang disertai dengan ancaman (sanksi) berupa pidana tertentu bagi yang melanggar aturan tersebut. suatu perbuatan dapat diartikan sebagai suatu tindak pidana jika perbuatan tersebut melanggar unsur-unsur pasal pidana, misalnya yaitu Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang berbunyi:

“Barangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Misalkan seseorang melakukan suatu perbuatan yang memenuhi unsur-unsur pasal di atas, maka orang tersebut sudah melakukan tindak pidana pencurian. Akan berbeda jika pasal yang dilanggar yaitu Pasal 378 tentang penipuan. Jika tindakan seseorang tersebut telah terpenuhi oleh pasal itu, maka dia telah melakukan pidana penipuan. Setiap perbuatan yang melanggar atau memenuhi unsur-unsur pasal yang ada dalam KUHP tersebut, dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana bagi yang melakukan hal tersebut.

Baca Juga : Hukum Pidana dan Hukum Perdata 


B. Perbuatan Melawan Hukum

Sebenarnya, tindak pidana memiliki arti perbuatan melawan hukum. karena terdapat hukum yang dilanggar dalam setiap tindakan pidana. terdapat perbedaanya, yaitu sifat perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana bersifat publik (karena terdapat kepentingan umum yang dilanggar dan disamping juga mungkin terdapat kepentingan individu (Munir, Fuady) 2005.

Dalam artikel yang saya tulis ini, saya akan memisahkan antara tindak pidana dan perbuatan melawan hukum (PMH). Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata ‘’ Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seseorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Disini dapat dipahami, bahwa perbuatan melawan hukum yang dimaksud disini ialah perbuatan melawan hukum dalam konteks perdata. Yang berarti, tidak ada sanksi pidana jika dilanggar, akan tetapi dapat memberikan sanksi dalam bentuk membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.

Contoh, semisal A meminjam uang sebesar 100 juta dari B dengan jaminan sebidang tanah milik A. Pada tanggal yang telah disepakati, si A pun mengembalikan uang yang dipinjamnya tersebut kepada B. Namun, B tidak mengembalikan tanah A yang dijaminkan kepadanya tersebut kepada si A. Ternyata tanah A yang dijaminkan tersebut telah dijaminkan lagi kepada C, dan C telah menjual tanah A tersebut ke orang lain.

Dalam kasus ini, B telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Perbuatan B yang menjaminkan tanah si A tanpa hak kepada C telah membuat si A mengalami kerugian karena ia kehilangan tanahnya yang seharusnya ia dapatkan kembali. Jadi dapat dipahami, tindak pidana merujuk pada konteks pidana, sementara perbuatan melawan hukum dalam konteks perdata.

Demikian penjelasan dari saya, jika terdapat kekurangan dalam penjelasan artikel ini bisa langsung komentar di kolom komentar, terima kasih.

 Sumber :

  • Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), h. 59.
  • Munir, Fuady, Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2005), h. 22.


Komentar

Postingan Populer